LAYANAN PERDATA

  • PERSYARATAN

    1. Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemohon Eksekusi atau Kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum

    2. Surat Permohonan Aanmaning / Eksekusi berisi :

      a. Identitas Pemohon dan Termohon Eksekusi (sesuai identitas diri/KTP)
      b. Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan
      c. Objek Perkara
      d. Amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai dengan Terakhir
      e. Tanggal Penerimaan Pemberitahuan Putusan kepada Pihak Pemohon

    3. Surat Permohonan dilampiri dengan :

      a. Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN)
      b. Surat Kuasa Khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa
      c. Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon, surat pernyataan dari pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain (misalnya perkara TUN, Pidana, Tipikor)
      d. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

KEMBALI